oleh

Bacalon Independen Menang Gugatan Lawan KPU Kepahiang

Bengkulu, Siberindo.co – Putusan atas gugatan yang diajukan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Edi-Ice beberapa waktu lalu telah diselesaikan oleh Bawaslu Kepahiang Senin (7/9/2020). Ini setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan alat bukti, Senin pagi Bawaslu kepahiang kembali menggelar sidang adjudikasi terkait gugatan bapaslon perseorangan Edi sunandar dan Ice Rakizah.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Gelar Rapim Evaluasi Realisasi Anggaran Kegiatan

Dalam pembacaan putusan oleh ketua Majelis persidangan, Rusman Sudarsono memutuskan menerima permohonan bapaslon Edi-Ice terkait berita acara dari KPU Kepahiang terhadap hasil verifikasi faktual bakal calon perseorangan.

“Dengan ini memerintahkan kepada KPU untuk segera melakukan verifikasi faktual ulang terhadap 4426 ktp dukungan Edi-Ice dalam waktu dua hari setelah putusan,” ungkap ketua majelis persidangan, Rusman Sudarsono.

Baca Juga  Ops Musang Nala II 2022, Polda Bengkulu Tangkap 100 Orang Tersangka

Sementara itu terkait putusan ini, JPN KPU Kepahiang, Erwina Dimatnusa menyampaikan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak termohon terkait hasil putusan ini.

“Kami masih akan koordinasi dahulu,” singkatnya.

Dengan demikian semakin membuka peluang pasangan Edi-Ice untuk melenggang keroses pencalonan pada pilkada Desember mendatang, meski saat ini proses tahapan pendaftaran calon telah resmi ditutup pada Minggu pukul 24.00.

Baca Juga  Bangun Kompi Brimob, Polda Bengkulu Terima 10 Hektar Tanah dari Pemkab Lebong

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed