Bengkulu, Siberindo.co – Polres Bengkulu Polda Bengkulu kembali menerima laporan terkait tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan atau yang biasa di sebut jambret oleh masyarakat terjadi Pada hari, Senin (05/10/2020). Di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Jaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Laporan ini, diterima langsung dari korban AH (21) seorang penjaga counter HP yang berada dijalan semarak 1 Rt 08 RW 02 Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban kepada petugas, pelaku melakukan pejambretan terhadapnya pada hari, Minggu (04/10/2020) sekitar pukul 23.00.WIB di Jalan Irian Kelurahan Tanjung Jaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Paur Humas Polres Bengkulu Polda Bengkulu Aipda Widodo mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari korban yang akan pulang kerumahnya dan melintasi Jalan Irian Kelurahan Tanjung Jaya Kecamatan Sungai Serut kota Bengkulu. Korban mengeluarkan hanphone merk iPhone 6S warna rose dari tasnya untuk menerima telepon namun, tiba tiba hanphone tersebut di rampas oleh pelaku dan langsung melarikan diri.
“Terduga pelaku langsung merampas hanphone korban setelah mendapatkan Hp tersebut, korban langsung pergi meninggalkan tempat kejadian,” ungkapnya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000 (Dua juta enam ratus ribu rupiah) Hingga saat ini kepolisian masih mendalami tindak kasus pencurian tersebut serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi lainnya.










Komentar