oleh

Kasus Dugaan Korupsi DD di Kepahiang, Seret TPK Jadi Tersangka

Bengkulu, Siberindo.co – Dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas yang sudah menyeret eks Kades dan Ketua TPK sebagai tersangka, Selasa (6/10/20) Penyidik Pidana Khusus Kejari Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan tersangka baru. Ialah BA (43) warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD tersebut.

BA merupakan tersangka ketiga dalam kasus tersebut, ditemukan fakta bahwa BA berperan sebagai anggota TPK.Kajari Kepahiang Riswan SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, membenarkan hal tersebut.

“Benar tim penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tipikor pengolahan Dana Desa Daspetah 1 tahun 2018,” sampai Riky.

Dijelaskan, dalam pengelolaan DD TA 2018 Desa Daspetah I, BA merupakan anggota TPK, yang disinyalir ikut serta atau membantu kepala desa atau ketua TPK untuk melakukan pekerjaan pembukaan badan jalan dengan menggunakan alat berat

Baca Juga  Program Pemkot Bengkulu Dalam Tanggulangi Sampah

“Seharusnya berdasarkan juknis itu dikerjakan dengan metode padat karya tunai. Tersangka BA ini sudah kita lakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Kemudian juga kita sudah mengumumkan dimedia cetak tiga hari berturut-turut, namun sampai hari ini tersangka tak kunjungi penuhi surat panggilan tersebut,” kata Riky

“Oleh sebab itu kami menghimbau kepada yang bersangkutan agar segera menghadiri panggilan tersebut, karena akan ada resiko hukum kalau tidak hadir. Jika tujuh hari kedepan tak kunjung hadir maka kami masukkan dalam daftar pencarian orang,” imbau Riky.

Baca Juga  Diduga Korban Tabrak Lari, Lelaki ini Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Sebelumnya, mantan Kades EH dan TPK ID telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp. 300 juta.

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed