Bengkulu, Siberindo.co – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu melakukan silaturahmi ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu di Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung, Selasa (6/10/2020). Kedatangan pengurus SMSI, disambut oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Bengkulu, Resman Hanafi di ruang kerjanya.
Disampaikan Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo, silaturahmi ke Bapas Bengkulu bertujuan untuk meningkatkan sinergi media siber di Bengkulu, terutama dalam rangka memperdalam penerapan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan UU Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA).
“Untuk diketahui, media siber ini diatur dalam memberitakan tindak pidana terkait anak sebagai korban, pelaku dan saksi juga hal lainnya yang dapat menjurus pada terbukanya identitas anak. Masih banyak ditemukan pemberitaan baik media cetak, siber ataupun elektronik yang tidak ramah anak, yakni membuka identitas anak sebagai pelaku, korban dan saksi. Peran Bapas ini ternyata cukup besar dalam memberikan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum namun jarang diketahui oleh masyarakat. Kedepan, SMSI akan meningkatkan kemampuan jurnalis dibidang hukum yang kerab berhubungan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, Bapas ini akan menjadi salah satu mitra SMSI dibidang pemberitaan ramah anak,” jelas Wibowo.
Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi sendiri mengiyakan apa yang disampaikan Ketua SMSI Bengkulu tersebut. Dijelaskannya, Bapas memberikan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak perkaranya masuk ke pihak penegak hukum, yakni Kepolisian.
Resman juga menjelaskan, Bapas adalah salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
“Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa pembimbing kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana,” jelas Resman yang juga merupakan putra asli dari Pino Raya Bengkulu Selatan ini.
Resman memaparkan, dalam menjalankan tugasnya, Bapas mengutus pembimbing kemasyarakatan (PK) yang bertugas membantu penyidik, penuntut umum dan hakim dalam perkara anak nakal, serta membimbing, membantu dan mengawasi anak yang dijatuhi pidana bersyarat. Bahkan pasal 42 ayat 2 Undang-Undang No 3/1997 secara tegas menyebut bahwa penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari PK.
Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan dijelaskan bahwa tugas pembimbing kemasyarakatan adalah sebagai berikut:
Melakukan penelitian kemasyarakatan untuk: Membantu tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal; (Pasal ini sudah diamandemen menjadi, “Pembimbing kemasyarakatan bukan lagi hanya sebagai “pembantu”, tetapi statusnya sama-sama sebagai penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus); menentukan program pembinaan narapidana di lapas dan anak didik pemasyarakatan di lapas anak; menentukan program perawatan tahanan di rutan; menentukan program bimbingan dan/atau bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan.
Melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan;
Memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil penelitian kemasyarakatan klien tertentu;
Mengoordinasikan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan; dan
Melaksanakan pengawasan terhadap terpidana anak yang dijatuhi pidana pengawasan, anak didik pemasyarakatan yang diserahkan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh dan orang tua, wali, dan orang tua asuh yang diberi tugas pembimbingan.
Tugas pembimbing kemasyarakatan juga dituangkan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tugas pembimbing kemasyarakatan adalah:
Membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan; (Pasal ini sudah diamandemen, Pembimbing kemasyarakatan bukan lagi hanya sebagai “pembantu”, tetapi statusnya sama-sama sebagai penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas khusus).
membimbing, membantu, dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, atau diserahkan kepada negara dan harus mengikuti latihan kerja, atau anak yang memperoleh pidana bersyarat dari lembaga pemasyarakatan.
Dalam Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang belum lama disahkan juga disebutkan bahwa Pembimbing kemasyarakatan bertugas:
membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan diversi,melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak selama proses diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila diversi tidak dilaksanakan;
membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA;
menentukan program perawatan anak di LPAS dan pembinaan anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;
melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan
melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Fungsi pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan program bimbingan terhadap klien adalah untuk:
menyadarkan klien untuk tidak melakukan kembali pelanggaran hukum/tindakpidana;
menasihati klien untuk selalu dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan yang positif/baik;
menghubungi dan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga/pihak tertentu dalam menyalurkan bakat dan minat klien sebagai tenaga kerja, untuk kesejahteraan masa depan ari klien tersebut.










Komentar