Dalam rangka pecegahan Penularan Virus Covid- 19 di wilayah Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal, Polsek Pageruyung melaksanakan apel Petugas gabungan di lanjutkan kegiatan Operasi Yustisi dan Penegakan INPRES NO.6 TAHUN 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Dan PERBUP NO.67 TAHUN 2020 sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Kendal, bertempat di Pageruyung Kamis 4/11/2020.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Forkopimcam Pageruyung, Waka Polsek Pageruyung Iptu Toyib Suharnomo, Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP kab Kendal Sdr. Ahmad Riyadi, S.H., PPNS Kab. Kendal Sdr. Yunus fahmi, Sdr. Umar said, dan ibu diah asni sisworini,SH., Kepala UPTD puskesmas pageruyung dr.Sulasih, Anggota Koramil 10/Pageruyung, Anggota Polsek Pageruyung, Anggota Sat Pol PP Kab. Kendal, Anggota Sat Pol PP kecamatan Pageruyung, Tim kesehatan puskesmas pageruyung, petugas yang melaksanakan penegakan terdiri dari Koramil 10/Pageruyung 4 orang, Polsek Pageruyung 6 orang, Sat Pol PP 51 orang.
Kapolsek Pageruyung IPTU Adi Winarno, SH. menyampaikan, untuk kali ini sasaran operasi gabungan Yustisi dan penindakan berada di lokasi Jalan Raya Pertigaan depan kantor kecamatan Pageruyung, ikutnya Desa Pageruyung Kecamatan Pageruyung, hasil kegiatan tersebut terjaring pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 46 orang, kerumunan dan tidak jaga jarak nihil, untuk pelanggar kita berikan sanksi, Adm penyitaan KTP, teguran serta denda sebesar Rp. 50.000, “jelasnya Kapolsek Pageruyung.
IPTU Adi Winarno, SH. juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam melaksanakan operasi gabungan Yustisi hari ini, alkamdulilah selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif, “pungkasnya Kapolsek Pageruyung.
Pewarta : Peni Kusumawati









Komentar