Dalam rangka ikut andil dalam pemutus rantai penyebaran covid 19, Forkopimcam Rowosari Kabupaten Kendal tak lelah lakukan Operasi Yustisi.
Oleh Team Gabungan terjaring sebanyak 16 orang pelanggar dalam operasi tersebut. Operasi digelar di depan Kecamatan Rowosari. Kamis, 5/11/2020.
” Forkompimcam selalu lakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan. Mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memakai masker jika keluar rumah. Untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dari penyebaran Covid 19,” terang Kapolsek Rowosari AKP Zaenal Arifin, SH.
Belaiu menambahkan, dalam operasi tersebut sebanyak 16 orang terjaring. Sanksinya yang diberikan adalah sebanyak 6 orang menyanyikan lagu Indonesia Raya, bersih bersih tempat umum 5 orang dan push up 5 orang. Sanksi tersebut diberikan kepada pelanggar untuk memberikan efek jera dan agar mereka semakin tau pentingnya melaksanakan protokol kesehatan, ujarnya.
“Sebetulnya saya malu sekali, sudah berkali kali diingatkan masih saja saya tidak taat aturan. Tadi saya kejaring sama pak Polisi dan saya disuruh olah raga push up. Capek dan malu juga, insyaalloh nanti setiap saya pergi keluar rumah akan selalu pakai masker,” ungkap Andi salah satu pelanggar protokol kesehatan.
Pewarta : Peni Kusumawati









Komentar