Informasi tidak benar atau Hoax menyebar di Provinsi Bengkulu beberapa hari terakhir. Sebuah pesan berantai yang mengingatkan masyarakat tentang razia masker beredar luas di grup aplikasi perpesanan WhatsApp.
Menyikapi hal tersebut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH memastikan info tersebut hoax.
Dalam pesan berantai itu disebutkan, Ditlantas Polda Bengkulu bakal menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp. 250 ribu.
“Informasi tidak benar seperti ini tidak hanya berkembang di Bengkulu namun beberapa provinsi juga menyebar”, ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (06/12/2020).
Lebih lanjut Sudarno menjelaskan Ditlantas Polda Bengkulu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Polri dan TNI hanya sebatas mendampingi petugas Pemerintah Daerah setempat selama proses penegakan hukum.
“Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 berupa 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Selain itu Ia mengajak masyarakat untuk bijak menyebarkan informasi yang belum tau kebenarannya.
“Silahkan konfirmasi langsung ke Polda Bengkulu atau lewat media sosial Facebook, Instagram Polda Bengkulu,” jelasnya.











Komentar