oleh

Lakukan KDRT, Suami di Pinang Raya Ditangkap Polisi

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Kali dialami oleh warga Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya YW (21) yang merupakan istri dari tersangka SA (26).

Lantaran setiap kali cekcok, korban selalu mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan tersangka SA, akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Ketahun, IPTU Indro Witayuda Prawira membenarkan hal tersebut. Setelah adanya laporan dari korban, pihakya langsung mengamankan tersangka SA di kediamannya.

Baca Juga  Hamka Sabri: Penanggulangan Bencana Jadi Tanggung Jawab Seluruh Instansi

“Ya benar mas, tersangka sudah kita amankan dan saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Indro, Sabtu (6/2).

Indro menjelaskan, bahwa kasus KDRT ini bermula saat tersangka pulang dari kerja, dimana terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka.

Namun lantaran terbawa emosi, tersangka memukuli korban dengan tangan kosong. Namun korban pun mencoba melawan tanpa fikir panjang, tersangka langsung memukul istrinya dengan menggunakan as mobil.

Baca Juga  Bercanda Berlebih Berujung Penganiyaan, Warga Purwodadi di Damaikan Bhabinkamtibmas 

Pasca kejadian tersangka SA sempat menyuruh korban untuk tidak keluar dari rumah, namun saat pelaku sedang lengah korbanpun kabur dari rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Karena sudah tak tahan atas sikap suaminya yang kerap memukulinya, maka dari itu istrinya pun melaporkan kejadian ini”, terangnya.

Lebih lanjut, Indro menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka SA diancam dengan pasal tindak pidana yang tercantum dalam pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga  Polresta Bengkulu Gelar Koordinasi dengan Pengelola dan Juru Parkir Kawasan Wisata untuk Lancarkan Arus Lalu Lintas Menyambut Tahun Baru 2025

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , tersangka diancam maksimal 5 tahun lenjara sesuai dengan pasal yang diterapkan”, pungkasnya.

Komentar

News Feed