oleh

Terkait Kasus KONI, Subdit Tipikor Polda Bengkulu Geledah Rumah Mufran

Bengkulu, Siberindo.co – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Senin (08/03/2021 ) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait tindak pidana dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu. Untuk diketahui, penyidik saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 miliar yang dialokasikan melalui Hibah ABPD Provinsi Bengkulu tahun 2020.

Baca Juga  Optimalkan Informasi Dengan Medsos, Dinas Perpustakaan Undang Tim Pengembangan Aplikasi Kominfo

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos MH mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di 3 lokasi diantaranya rumah ketua KONI, Mufran Imron di Sukajadi, kantor KONI, serta kantor/rumah Mufran Imron di BTN Padang Harapan.

“Dari ketiga lokasi tersebut kita menyita dokumen – dokumen serta 2 unit PC,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Baca Juga  Kemenag Sebut Kurban Iduladha di Bengkulu Capai 9.823 Ekor, Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, sampai sejauh ini pihaknya telah memeriksa 35 orang saksi guna melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tindak dugaan penyelewengan dana hibah KONI Provinsi Bengkulu.

“Penggeledahan kita lakukan guna melengkapi berkas penyidikan setelah adanya surat penetapan penggeledahan dari pengadilan,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Baca Juga  Gali Informasi dari Masyarakat,Polsek Muara Sahung Jumat Curhat di Desa Ulak Bandung

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, sampai saat ini penggeledahan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih berlangsung dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipikor Polda Bengkulu Kompol Imam Wijayanto.

Dutawarta.com

Komentar

News Feed