Bengkulu, Siberindo.co – Seorang remaja pria berusia 19 tahun, warga Kabupaten Bengkulu Utara, diamankan petugas Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Minggu (7/11/2021). Remaja tersebut diamankan karena dilaporkan oleh orang tua korban yang mengaku anaknya menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.
“Berdasarkan laporan dari orang tua korban, terduga pelaku kami amankan,” kata Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan S.I.K.
Dia menambahkan, dalam kasus tersebut, ada dua orang korbannya. Korban pertama berusia 14 tahun dan korban kedua berusia 15 tahun. Kedua orang tua yang membuat laporan ke Polres Bengkulu Utara mengatakan, perbuatan terduga pelaku terjadi dalam kurun waktu Oktober-November 2021.
“Terduga pelaku melakukan hal tersebut dikediamanya di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan cara membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan suami istri. Peristiwa tersebut telah terjadi dalam kurun watu dari bulan Oktober hingga November 2021, korban pun akhirnya menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian orang tuan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor Bengkulu Utara,” jelas Kasat.
Pasal yang disangkakakan terhadap tersangka pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.











Komentar