Bengkulu, Siberindo.co – AY (34) warga Kecamatan Seluma Selatan melaporkan telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari, kamis (07/01/2021) yang lalu. Berbekal laporan korban tersebut Tim Opsnal Polres Seluma Polda Bengkulu yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Andani Abadi S.TR.K langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian.
Hasilnya, Jumat (08/01/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB berhasil diamankan seorang pria inisial
YA (20) warga Kecamatan Seluma Selatan yang diduga kuat sebagai pelaku.Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto P S.IK yang dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat menegaskan benar pihaknya telah berhasil mengamankan terduga pelaku curat saat berada disekitar Dusun Tanah Lupis Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma.
“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone merek Samsung A11 milik korban, serta kendaraan jenis motor milik terduga pelaku yang diduga digunakan sebagai alat bantu saat melakukan aksi kejahatan,” tegasnya.
“Atas perbuatannya tersebut, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Seluma menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHP pidana,” pungkasnya mengakhiri.











Komentar