oleh

Pengetatan PSBB, Polres Pekalongan Gencarkan Operasi Yustisi

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah terutama di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Adapun pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa-Bali akan dibarengi dengan operasi yustisi oleh jajaran kepolisian khususnya Polres Pekalongan.

Adapun fungsi PSBB sendiri adalah membatasi, mengurangi serta melakukan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat.

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., mengatakan untuk wilayah kabupaten Pekalongan akan menerapkan Operasi Yustisi yang akan dilakukan tiga kali dalam sehari. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran mulai dari tingkat Polres sampai tingkat Polsek.

“Jadi Operasi Yustisi akan dilaksanakan tiga kali dalam sehari. Pagi iya, siang iya, dan malam juga,” kata Kapolres, Jum’at (8/1/2020)

Baca Juga  Sinergitas TNI - POLRI bersama Habib Lutfhi bin Ali bin Yahya Bantu Beras Kepada Warga dan Jamaah Masjid

Dikatakan AKBP Darno bahwa kegiatan penindakan yang melibatkan personil Polisi, TNI dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan sudah mulai tampak hasilnya, terbukti untuk jumlah pelanggar saat ini sudah cenderung berkurang.

“Harapan kami dengan operasi ini nantinya bisa menjadi bagian edukasi bagi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker saat di luar rumah, jaga jarak dan cuci tangan. Sehingga yang awalnya terkesan dipaksakan sudah mulai menjadi suatu kebiasaan,” kata dia.

Baca Juga  Bersama Perangkat Desa Temiang Sawi, Babinsa Ngabang Semprotkan Disinfektan di Fasilitas umum

Menurutnya, Operasi Yustisi dilakukan untuk membiasakan masyarakat terkait 3M dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.

(Pewarta : Peni Kusumawati)

Komentar

News Feed