Operasi Yustisi Gabungan yang terdiri dari 33 personil dari Satpol PP, Polres dan Kodim 0425 Seluma menjaring 24 orang pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Senin (08/02/2021), bertempat di Jalan Simpang Enam Seluma.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Seluma, Saipul Pahran, S.E., M.Ling. menyampaikan bahwa
operasi yustisi gabungan kali ini bertujuan menghimbau masyarakat yang berkendara melintas di jalan Simpang Enam Seluma agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker.
Setiap pengendara yang melintas dengan tidak menggunakan masker akan dihentikan dan diberi sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyanyikan lagu nasional atau push up, kemudian diberi araha tentang pentingnya mematuhi prokes dan dibagikan masker gratis”, ujar Saipul Pahran. (EM)
MC Kabupaten Seluma/Kominfo Seluma.











Komentar