oleh

Pembebasan Pajak Bermotor Roda Dua Masih Tunggu Persetujuan Legislatif

Bengkulu, Siberindo.co – Terkait kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua bagi kendaraan yang di bawah 150 CC, hingga saat ini masih dilakukan pengusulan dan pembahasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sudah ada kesepakatan dengan DPRD. Kita bisa menerapkan aturan ini ketika dasar regulasinya sudah dikeluarkan,” pungkas Gubernur Rohidin.

Di sisi lain dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti, pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB bahkan pembebasan pajak tidak mengurangi pendapatan daerah (PAD).

“Jadi dengan adanya program ini akan ada relaksasi sehingga yang menunggak dapat kembali aktif membayar. Target dari program ini dapat merelaksasi 200 ribu pemilik kendaraan roda dua sehingga aktif membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkap Noni.

Baca Juga  Polres Kaur dan Polsek Jajaran Cek Istalsi Listrik Mako, Cegah Konsleting Listrik 

Berdasarkan data BPKD Provinsi Bengkulu, kendaraan roda dua di Bengkulu sebanyak 900 ribu lebih dan yang aktif membayar pajak sekitar 300 ribu. Sehingga terdapat 600 ribu yang tidak aktif membayar pajak.

Komentar

News Feed