oleh

Satpol PP Lakukan Penertiban Terhadap Pedagang yang Melanggar Perda

Bengkulu, Siberindo.co – Dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2008 tentang kententraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kota Bengkulu. Senin (08/03/2021), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan dinas terkait melakukan penertiban tehadap para pedagang di Pasar Minggu, PTM dan Mega Mall.

Baca Juga  Membongkar Trik Perjalanan Dinas Satpol PP Ditengah Pandemi Covid-19 Tahun 2020, Kejari Diminta Bertindak

Dipimpin Plt Kasatpol PP Fakhrizal Putra, tim gabungan menyusuri beberapa tempat yang dinilai banyak para pedagang yang melanggar.

“Setelah melakukan penelusuran, tim mendapati pedagang yang melanggar dengan berjualan di bahu jalan, menganggu lalu lintas dan keberadaannya membuat kemacetan. Sekitar ada 4 kios yang kita tertibkan dan imbau agar tidak berjualan di bahu jalan lagi dan menempati tempat yag telah disiapkan oleh UPTD pasar,” ujar Fakhrizal.

Baca Juga  Provinsi Bengkulu Pusatkan Peringatan Hari Santri 2020 di Kabupaten Kaur

Apabila setelah imbauan ini masih ada para pedagang yang melanggar, pihak Satpol PP akan menindak tegas dengan melakukan pembongkaran.

“Bila masih ada yang bandel, kita langsung tindak tegas dengan langsung bongkar dan akan diberikan sanksi,” tambahnya.

Dutawarta.com

Komentar

News Feed