Bengkulu, Siberindo.co – MS (31) pria asal Kabupaten Rejang Lebong harus berurusan dengan aparat kepolisian, ia diamankan oleh Satreskrim Polres Kepahiang pada, Senin (7/6/2021) atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam. Kronologi kejadian pada 5 April 2021 lalu, pelapor bersama temannya dari Kota Lubuk Linggau mengantar ikan di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi, saat itu MS menyalip dan berhenti tepat di depan mobil pelapor dan langsung meminta ikan.
Saat MS meminta ikan milik pelapor, kata pelapor kalau mau ikan ke rumah saja, spontan terlapor mau saat itu juga dengan mengangkat bajunya dan memperlihatkan senjata tajam yang terletak di pinggangnya. Lalu kemudian terlapor MS langsung naik ke mobil dan mengambil ikan nila sebanyak 12 kantong milik pelapor.
“Atas dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut anggota tim Elang Jupi Satrekrim melakukan lidik dan mencari keberadaan pelaku, pelaku diamankan di kediamannya di Kabupaten Rejang Lebong,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S,IK M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.Ik MH.











Komentar