oleh

Cegah Karhutla, Personel Polsek Lebong Utara Patroli Binluh

Lebong – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka adalah YD (45), warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa TA 2022. Kemudian, ST (54), warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, yang menjabat sebagai Kepala Desa.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri dalam keterangannya rilisnya, Jumat (9/8/2024) menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya merugikan keuangan negara mencapai Rp 804 juta, pada APBDes TA 2022.

Baca Juga  Kapolda Bengkulu Mengikuti Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka Peringatan Hari Pahlawan Nasional

Adapun, pada tahun 2022, Desa Pungguk Pedaro mendapatkan pagu anggaran ABPDes senilai Rp 1.271.889.413.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lebong, telah terjadi kerugian negara Rp 804.930.100 pada APBDes TA 2022, atau sekitar 63,28 persen dari total pagu anggaran,” terang Wakapolres.

Adapun, perbuatan kedua tersangka yang telah merugikan keuangan negara terdapat pada beberapa item kegiatan, diantaranta honor para perangkat desa tidak dibayarkan rata-rata 7 bulan. BLT DD tidak disalurkan sebanyak 6 bulan, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa hanya dijalankan oleh Kades dan Kaur Keuangan Desa, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Baca Juga  Tekan Angka Penyakit Masyarakat, Polres Kaur Patroli KRYD  

Selanjutnya, laporan keuangan desa tidak lengkap atau tidak sah, terdapat beberapa belanja fiktif, adanya bangunan fisik irigasi tersier yang gagal konstruksi dan diluar toleransi yang diizikan dan berbagai perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Dari hasil penyidikan, kita menyita uang tunai Rp 16,6 juta, 1 surat berharga berupa sertifikat tanah milik tersangka ST dan berbagai barang bukti terkait lainnya,” terangnya.

Baca Juga  Ajak Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaannya

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.

News Feed