Siberindo.co-Nelayan di Provinsi Bengkulu agar di imbau, mengurus akta notaris berbentuk hukum. Dengan ini, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bengkulu terus mendorong agar para nelayan dapat mudah mengurus bantuan dari pusat. Diterangkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, M.Si pihaknya terus mendorong agar seluruh nelayan memperoleh bantuan hukum dalam akta notaris gratis. Nantinya ini akan didorong oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB).
“DKP akan memfasilitasi KUB nelayan memperoleh badan hukum gratis. Silakan mengusulkan KUB nelayan untuk memperoleh badan hukum,” ujar Kadis DKP Provinsi Bengkulu, Syafriandi, Kamis (10/11/22)
Syafriandi menyebutkan, ada ratusan kelompok usaha bersama nelayan yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu yang belum memiliki badan hukum berupa akta notaris. Hanya saja, untuk tahun 2022 akan kita sesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.
“Kuotanya sedang disusun tapi silakan mengusulkan sebanyak mungkin melalui dinas di kabupaten/kota nanti akan kita akomodir di tahun 2023 dan seterusnya. Kita target seluruh KUB nelayan kita memiliki badan hukum” kata Syafriandi.
Sementara itu, pihkanya terus mendorong kelompok usaha bersama nelayan untuk mengurus badan hukum sebagai persyaratan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Menurut Syafriandi, setiap tahun jumlah KUB nelayan yang belum memiliki badan hukum terus berkurang sehingga program bantuan akan terus berlanjut.
“Kalau sekarang ini kelompok nelayan membutuhkan badan hukum karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Aturan tersebut juga mendorong kelompok usaha bersama nelayan untuk mengurus akte notaris yang dibutuhkan agar statusnya jelas dan memiliki badan hukum. (ADV)










