Bengkulu, Siberindo.co – Kedapatan membawa senjata tajam, dua orang pemuda di wilayah hukum Polres Kepahiang diamankan petugas. Kedua orang tersebut masing-masing merupakan warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel yakni AS (20) dan HMU (20), keduanya diamankan tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu pada Sabtu (9/1/21) saat petugas sedang melakukan mobilling di seputaran pasar Kepahiang.
Setibanya petugas di depan koramil, anggota Satreskrim melihat dua orang yang mencuriga, lantas melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati membawa senjata tajam dan kucinci, kedapatan membawa senjata tajam keduanya diamankan tanpa perlawanan.
Berhasil mengamankan keduanya, polisi langsung melakukan intrograsi dari pengembangan itu kedua pelaku ini diduga pernah melakukan tindak pidana pasal 365 jambret tkp di Simpang Lima Bengkulu.
“Kedua pelaku yang diamankan ini, perihal pasal 2 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa hak dan tidak sesuai dengan pekerjaannya, keduanya diamankan dan dilakukan intrograsi, selain senjata tajam juga ditemukan kunci T,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK MH.










Komentar