oleh

Bawa Sajam, Dua Pemuda Diciduk Elang Juvi Polres Kepahiang

Bengkulu, Siberindo.co – Kedapatan membawa senjata tajam, dua orang pemuda di wilayah hukum Polres Kepahiang diamankan petugas. Kedua orang tersebut masing-masing merupakan warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel yakni AS (20) dan HMU (20), keduanya diamankan tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu pada Sabtu (9/1/21) saat petugas sedang melakukan mobilling di seputaran pasar Kepahiang.

Baca Juga  Balik Mudik Gratis Kepahiang-Bengkulu Difasilitasi Polres Kepahiang, ini Infonya

Setibanya petugas di depan koramil, anggota Satreskrim melihat dua orang yang mencuriga, lantas melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati membawa senjata tajam dan kucinci, kedapatan membawa senjata tajam keduanya diamankan tanpa perlawanan.

Berhasil mengamankan keduanya, polisi langsung melakukan intrograsi dari pengembangan itu kedua pelaku ini diduga pernah melakukan tindak pidana pasal 365 jambret tkp di Simpang Lima Bengkulu.

Baca Juga  Kapolres Seluma menghadiri Pembukaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an ( MTQ) tingkat Kabupaten Seluma tahun 2025

“Kedua pelaku yang diamankan ini, perihal pasal 2 UU darurat no 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa hak dan tidak sesuai dengan pekerjaannya, keduanya diamankan dan dilakukan intrograsi, selain senjata tajam juga ditemukan kunci T,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK MH.

Baca Juga  Polres Kepahiang Pastikan Keamanan dan Ketertiban di Kantor Bawaslu Selama Tahapan Pemilu 2024

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed