oleh

Gelar Operasi Yustisi, Forkompimcam Rowosari Jaring 11 Pelanggar Prokes

 Dalam rangka mengawal kebijakan Pemerintah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah terutama di Jawa-Bali mulai hari ini, Senin 11-25 Januari 2021 serta penegakan INPRES No.6 Tahun 2020  dan Perbup Kendal
Nomor 67 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum, protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19 dan melaksanakan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST/885 /KEW.7./2020 Tanggal 16 September 2020, tentang pelaksanaan Operasis Yustisi.

Forkompimcam Rowosari melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Bahari  Warung makan Rocket Chicken, Toko Indomart, pertokoan dan pasar Rowosari  Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal pada hari Senin Pagi, 11/1/2021.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rowosari AKP Zainal Arifin SH. dan Camat Rowosari beserta 14 Personel gabungan dari Polri 7 Personel, TNI 2 Personel, ASN Kecamatan Rowosari 3 Personel, Satpol PP 1 Personel, Linmas 1 Personel.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi, petugas tidak melaksanakan penindakan administrasi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebanyak 11 orang pelanggar  terjaring dalam kegiatan tersebut, sanksi yang diberi berupa teguran  lisan untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dan 3M yaitu Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Baca Juga  Polsek Kaliwungu Monitoring di Pantai Ngebum

Kapolsek Rowosari di sela sela menjalankan tugasnya menjelaskan ” Petugas gabungan melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka menegakkan INPRES No.No.6 Tahun 2020  dan Perbup Kendal
Nomor 67 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum, protokol kesehatan dalam rangka pencegahan pengendalian Covid-19, ” jelasnya.

Selain itu kita mengawal kebijakan pemerintah yang sudah menetapkan PSBB /PPKM (Pembatasan dan Pengurangan Kegiatan Masyarakat) mulai hari ini Senin 11 sampai 25 Januari 2021.

Baca Juga  Wagub Sultra: Lembaga Adat Tolaki Adalah Aset Negara

Beliau menambahkan ” tempat yang kami datangi adalah Rocket Chicken, Toko Indomart, pertokoan dan pasar Rowosari  Kecamatan Rowosari dalam operasi ini sebanyak 11 orang yang terjaring adapun sanksi yang diberikan berupa teguran untuk selalu melaksanakan Protokol Kesehatan dan menetapkan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” pungkasnya.

(Pewarta : Peni Kusumawati)

Komentar

News Feed