Dalam rangka Pelaksanaan INPRES No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Perda Bupati Kendal No. 67 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 dan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah daerah terutama di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 maka Petugas Gabungan TNI, POLRI, Satpol PP / Trantib Kecamatan Gemuh laksanakan operasi yustisi di Wilayah Hukum Kecamatan Gemuh, Sabtu malam 9/1/2021.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Gemuh AKP Abdullah umar SU. MH. dengan kekuatan personel sebagai berikut : Anggota Polsek Gemuh 6 Personel, Koramil 07 Gemuh 2 Personel, Satpol PP 2 Personel.
Petugas menyisir warung warung di sepanjang jalan Kecamatan Gemuh, Kafe Simpang Sedayu Kecamatan Gemuh, serta Kedai kedai Simpang Caruban Kecamatan Ringinarum.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi, Petugas Gabungan tidak melaksanakan tindakan hukum berupa Administrasi karena tidak ada tilang, tetapi kegiatan pembubaran kerumunan masa dan edukasi serta sosialisasi tentang protokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak kepada warga masyarakat, khususnya di tempat-tempat yang berpotensi untuk berkumpulnya banyak orang.
Tujuan operasi yustisi gabungan adalah untuk mengingatkan kembali dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan serta untuk mencegah cluster penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Gemuh dan Ringinarum Kabupaten Kendal.
Saat menjalankan tugasnya Kapolsek Gemuh AKP. Abdullah Umar SH.MH. menjelaskan ” Walaupun malam kita tetap laksanakan Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penularan Covid 19. Kami menyisir sepanjang jalan Gemuh. Selain itu Kafe Simpang Sedayu Kecamatan Gemuh, Kedai kedai Simpang Caruban Kecamatan Ringinarum serta tempat tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan massa,” jelasnya.
Tidak ada penindakan administrasi karena tidak ada tilang, tapi pembubaran jika ada kerumunan massa. Serta tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan dan melaksanakan 3M.
Kapolsek Gemuh menambahkan ” Harapannya dengan kegiatan ini dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingnya melaksanakan Proses. Karena memutus mata rantai covid 19 adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Pewarta : Peni Kusumawati









Komentar