Tragis nasib yang menimpa balita usia 5 tahun dan 4 tahun, warga Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Kedua kakak beradik tersebut meninggal dunia di tabrak mobil Colt T dengan nomor polisi BE 9520 UG, yang sedang melaju dengan kecepatan 40-60 KM/Jam.
Dengan adanya kejadian tersebut, berbekal rekaman cctv petugas berhasil mengamankan supir mobil A (35) warga Desa Serumpun Jaya Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah yang sempat kabur usai kejadian. Setelah dua hari, akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya kemudian diamankan di Polres OKU Selatan, Senin (4/1) siang.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap melalui Wakapolres OKU Selatan, Kompol Muda Parlaungan Nasution mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan atau penyelidikan. Kepolisian belum menetapkan tersangka pelaku, apakah dari keterangan dan bukti-bukti akan ditetapkan sebagai pelaku atau yang lainnya.
“Dua-duanya (ayah dan anak) pemilik kendaraan sudah kita amankan, masih terus kita proses. Mudah-mudahan secepatnya di temukan siapa pelaku sebenarnya”, ujarnya kepada awak media kita melalui via telephon seluler, Kamis (07/01/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Sementara ini terduga pelaku A walau sudah mengakui di hadapan petugas, tapi berdasarkan bukti rekaman cctv yang juga di saksikan keluarga korban saat di putar ulang, dengan ciri-ciri postur tubuh (sopir) bertubuh besar, diduga dari pihak keluarga korban tersangka pelakunya (sopir) pada saat kejadian ayah tersangka A. Walaupun A yang mengakui semua di hadapan petugas, telah menabrak kedua korban sampai meninggal dunia. A juga mengakui kalau usai kejadian dirinya kabur dari lokasi karena takut menjadi sasaran amukan masa.
“Besoknya baru terduga pelaku tahu kalau kedua korban, kakak beradik meninggal dunia”, Jelasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap pelaku nantinya dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku .
“Kami berharap agar pelakunya nanti di jerat dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku”, harap paman korban.
(Pewarta : Aliwardana)











Komentar