Bengkulu, Siberindo.co – Seorang gadis dibawah umur (15) warga Kabupaten Bengkulu Tengah, digagahi oleh ayah kandungnya sendiri, inisial NO. Peristiwa ini terjadi sejak akhir tahun 2020 sampai Februari 2021.
“Baru diketahui ibu kandungnya pada Bulan Februari 2021 dan dilaporkan ke polisi,” ungkap Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto S.IK kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).
Lanjut Kapolres, terduga pelaku NO saat ini telah diamankan oleh petugas Reskrim Polres Bengkulu Tengah dan mendekam di sel untuk diproses lebih lanjut.
“Terduga pelaku ini sudah lama pisah dengan istrinya (ibu kandung korban), karena korban dan terduga pelaku tinggal serumah, hal itulah yang menyebabkan peristiwa ini terjadi. Pengakuan korban, sudah tiga kali digagahi oleh ayah kandungnya,” imbuh Kapolres.
Korban digagahi oleh ayah kandungnya saat dia sedang tertidur.
NO dijerat dengan pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.











Komentar