Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko Rusli Zulfian dalam keterangan tertulisnya di Mukomuko menyampaikan, KPPN Mukomuko kemarin (Rabu, 9 Juni 2021) telah menuntaskan pembayaran gaji ke-13 untuk instansi vertikal.
Dana APBN untuk pembayaran gaji ke-13 ratusan pegawai instansi vertikal di Kabupaten Mukomuko sebesar 2,71 miliar. Sebanyak 647 pegawai negeri sipil instansi vertikal, anggota Polri dan Komisioner KPU di daerah ini menerima pembayaran gaji ke-13 langsung melalui rekeningnya masing-masing.
Ia mengatakan, berdasarkan pantuannya melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) hari ini pukul 13.00 WIB seluruhnya sudah disalurkan oleh Bank Operasional ke rekening masing-masing pegawai.
Rusli menjelaskan, tuntasnya pencairan gaji Ke-13 tidak terlepas koordinasi yang sangat baik dengan satuan kerja (satker) mitra kerja KPPN Mukomuko. Selain itu, karena kerja keras segenap pegawai KPPN Mukomuko yang membuka pelayanan secara elektronik pada hari sabtu dan minggu kemarin (5 dan 6 Juni 2021).
Ia menjelaskan, bahwa gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh Aparatur Negara yang telah berperan dalam pembangunan nasional.
Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Serta sejalan dengan upaya Pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sedangkan besaran gaji ke-13 untuk setiap pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Tenis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu. Komponen gaji ke-13 tidak termasuk tunjangan kinerja atau tukin, hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, pungkas Rusli.











Komentar