oleh

Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pria Asal Kepahiang Dipolisikan

Aparat kepolisian Polres Kepahiang mengamankan salah seorang pria Aj (50) warga Kabupaten Kepahiang, tak lain ia dilaporkan sang istri lantaran diduga ketahuan menikah lagi tanpa adanya izin dari istri sah. Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at (28/05/2021) sekira pukul 12.30 WIB di Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.

“Informasi ini mulanya diketahui ketika BS anak dari pelapor dihubungi oleh IR yang merupakan pamannya, IR memberikan kabar jika ayah BS telah menikah lagi dengan melampirkan foto bukti pernikahan ayahnya,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau S.IK MH.

Atas perbuatan tersebutlah pelapor (istri AJ) merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polres Kepahiang.

Pasca melakukan lidik, tak lama kemudian AJ berhasil diamankan di Desa Taba Tebelet, Kepahiang saat tengah mengendarai angkot dari Rejang Lebong menuju Pasar Kepahiang pada Jum’at (11/06/2021) pukul 10.00 WIB oleh Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang dan Anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Hadiri Musyawarah Penyeleksian Perangkat Desa Kualalangi

Dutawarta.com

Komentar

News Feed