Bengkulu, Siberindo.co – Petugas Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil menangkap RR (25), warga Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat yang menjadi terduga pelaku penggelapan uang pembayaran sawit yang dilaporkan oleh korban Susanto, warga Desa Sari Bulan Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Dalam laporan pengaduan korban ke Polres Mukomuko tertanggal 27 Agustus 2019 tersebut, korban mengaku yang mewakili perusahaan menderita kerugian mencapai Rp 325 juta.
Adapun peristiwa bermula ketika korban pergi ke PT SAP di Mukomuko untuk memberikan uang pada terduga pelaku RR pada 26 Agustus 2019 lalu. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar para pengepul buah sawit yang dibeli oleh PT SAP.
Namun kemudian di hari yang sama, korban mendapatkan telepon dari para pengepul bahwa uang belum dibayarkan oleh terduga pelaku. Setelah itu, diketahui terduga pelaku telah kabur dengan membawa uang sebesar Rp 325 juta tersebut.
Keesokan harinya, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandy S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji S.IK pada keterangan di Mapolres Mukomuko, Jumat (9/10/2020) mengatakan, terduga pelaku RR berhasil ditangkap di Bekasi.
“Berhasil ditangkap di Bekasi, berkat bantuan Polres Bekasi,” kata Kasat Reskrim, dilansir dari Bengkulutoday.com.











Komentar