Bengkulu, Siberindo.co – Seorang pria inisial ZA, warga Desa Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah, diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu pada Rabu (10/3/2021).
ZA diciduk petugas saat sedang menikmati Narkoba jenis sabu di pondok kebun Desa Sri Kuncoro Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Terduga pelaku ZA diamankan petugas saat sedang menghisab sabu di pondok kebun, saat ini ZA kita amankan dan sedang dilakukan pengembangan,” ujar Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain.
Terduga pelaku diciduk petugas berdasarkan informasi dari masyarakat. Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ZA saat menikmati sabu.
ZA dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.











Komentar