oleh

Terlibat Kasus Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi di Dua Tempat Berbeda

Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki dewasa di dua tempat berbeda pada hari yang sama, Senin (7/6/2021).

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial MY alias Oy (51) warga Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalifah Kec.Bandar Khalifah Kab.Serdang Bedagai dan DA alias Don (41) warga Jl KF Tandean Lk 1 Kel Bulian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari lokasi TKP 1 tepatnya di Dusun I Cemara Desa Pekan Bandar Khalifah Kec.Bandar Khalifah Kab.Serdang Bedagai, pelaku Oy diamankan Senin (7/6) sekira pukul 16.30 wib
dengan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,28 gram dan berat bersih 0,64 gram dan 8 (delapan) bungkus plastik transparan kosong.

Baca Juga  Tingkatkan Disiplin Prokes Covid-19, Polsek Dolok Merawan Kembali Lakukan Operasi Yustisi

Sedangkan di TKP 2 tepatnya di kediaman pelaku Don di Jl KF Tandean Lk I Kel Bulian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi barang bukti berhasil diamankan berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram.

Saat dilakukan penggeledahan kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini melalui Humas Polres Tebing Tinggi. Terhadap pelaku pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Usai Tangkap Kurir, Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Sabu di Mukomuko

(Pewarta : Dky)

Komentar

News Feed