oleh

Turut Serta dalam Program Pemerintah, Kanit Bhabinkamtibmas Polsek Seginim Hadiri Sosialisasi di Desa Darat Sawah

Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Seginim , Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, Aiptu Syaifullah menghadiri sosialisasi tentang dampak pernikahan dini tahun anggaran 2024 desa Darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, sekaligus memantau Situasi Kamtibmas, Kamis (11/07/24).

Pernikahan dini tentunya memberikan dampak buruk yang mnyebabkan tercurinya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua

Berkaitan dengan hilangnya hak kesehatan, seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dan kurangnya kesiapan dalam mengasuh anak juga bisa ,menyebabkan anak yang dilahirkan akan mengalami stunting.

Kegiatan dihadiri oleh Staf Kecamatan Seginim, Kepala desa darat sawah ulu, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping desa dan warga masyarakat sekitar 50 orang.

Baca Juga  Kapolres Bengkulu Selatan Pimpin Langsung Apel Persiapan Pengamanan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023

Pada Waktu Terpisah Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK disampaikan melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, SH mengatakan “seorang anak perempuan yang menikah akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri, Di usia yang masih muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat,” Terangnya.

Baca Juga  Reses Dempo Xler, Siswa Keluhkan Fasilitas Sekolah Tak Layak Padahal Bayar SPP

“Sehingga Sosialisasi ini untuk mencegah pernikahan dini dengan memberi pemahaman tentang dampak dari pernikahan pada usia dini yang dapat merugikan remaja” Pungkas Priyanto. (Hps)

News Feed