oleh

Polsek Lubuk Pinang Mediasi Sengketa Batas Kebun

Kapolsek Lubuk pinang Polres Mukomuko Polda Bengkulu dan anggota Polsek lubuk pinang, melakukan mediasi terkait permasalahan tapal batas / sengketa lahan perkebunan kelapa sawit, antara suwajiyanto dan Tamrin yang sama-sama mengklaim sebagai pemilik kebun seluas 3 hektar, di lokasi perbatasan antara desa Kota Praja dan Desa Tirta Makmur kecamatan Air Manjunto kabupaten Mukomuko.

Baca Juga  Minggu, Bertambah 8 Positif Covid-19 7 dari Kota 1 dari Rejang Lebong

Namun karena tidak menemukan titik temu, Polsek lubuk pinang menyarankan supaya mediasi dilakukan di polres Mukomuko, yang disepakati tanggal 14 Juni 2021 mendatang.

Karena apabila perkara sengketa lahan tersebut tidak segera diperoleh titik temu, dimungkinkan akan menimbulkan konflik antar Desa, yang bisa mengganggu stabilitas Kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Lubuk pinang.

Baca Juga  Polisi RW Polsek Giri Mulya Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat desa Wonoharjo

Kabid humas Polda Bengkulu Kombes pol Sudarno memastikan penyelesaian perkara tersebut segera dilakukan, untuk menciptakan situasi Kamtibmas di masyarakat.

“Iya itu sudah menjadi kewajiban polisi melakukan mediasi antar pihak bersengketa, secepatnya itu akan kita lakukan”, tegas Kombes pol Sudarno.

Dilokasi tersebut, banyak warga desa Tirta makmur yang mengeluh karena memiliki tanah dan kepemilikannya tumpang tindih dengan Tamrin.

Komentar

News Feed