Bengkulu, Siberindo.co – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan rapat membahas persoalan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pesantren, sesuai dengan undang-undang No.18 Tahun 2019 yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi Pesantren, Selasa (12/07/22).
“Jadi kita bersepakat, bahwa diusulkan oleh semua atau menjadi usulan Bapemperda. Jadi semua fraksi DPRD setuju,” kata salah satu Anggota Dewan Suimi Fales, Rabu (13/07/22).
Sedangkan untuk detail pasal yang akan dirancang, Suimi mengaku akan dibahas pada rapat selanjutnya.
“Yang jelas, terkait bagaimana pemerintah memberikan perhatian terhadap pesantren-pesantren yang ada di Provinsi Bengkulu,” sambungnya.
Ia berharap dengan adanya Perda ini, Pesantren dapat diberikan perhatian khusus dari pihak Pemerintah.
“Nanti, setelah adanya perda ini. Pesantren dapat memiliki payung hukum dan pemerintah juga wajib, untuk memperhatikan pesantren tersebut,” demikian Suimi. (Adv)









