oleh

Miliki 18000 Pil Samcodin, Residivis Warga Kota Bengkulu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Bengkulu – Seorang pria residivis berinisial AS (22), warga Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu, ditangkap Subdit III DitresNarkoba Polda Bengkulu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir ResNarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.I.K., didampingi PS. Kasubdit III DitresNarkoba Kompol M. Simaremare, Paur Pensat Bid Humas Polda Bengkulu Iptu Desti Sukarlia Sari saat press release, Kamis (12/07/23) di Aula DitresNarkoba Polda Bengkulu.

Dijelaskan Wadir ResNarkoba Polda Bengkulu, AS ditangkap pihaknya lantaran mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin.

“Tersangka ini kami tangkap saat sedang mengambil paket dari J&T,” ungkap Wadir ResNarkoba Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Wadir ResNarkoba Polda Bengkulu, setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat ditemukan 18000  butir obat merek Samcodin didalam kardus warna cokelat.

Baca Juga  Perkuat Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Pansus II DPRD Kota Padang Kunker ke Kota Bengkulu

“Tersangka ini kami tangkap karena ada laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil Samcodin yang menyalahi aturan,” sampai Wadir ResNarkoba Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Wadir ResNarkoba Polda Bengkulu, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 Ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga  Bersama Wabup, Kapolres Lebong Pantau Banjir dan Beri Semangat

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 ( lima belas ) tahun atau denda paling banyak 1.500.000.000.00,- ( satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkas Wadir ResNarkoba Polda Bengkulu.

News Feed