Bengkulu, Siberindo.co – Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Bapak Erfan SH MH melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Bapak RUDY F SIANTURI A.Md.IP S.Sos MH, didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Bapak Muhammad Nur SH, beserta Kepala Sub Bidang Pembinaan, Ibu Sri Azrianita SE. pada hari Senin (12/9/2022) menyambangi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu. Dalam kegiatan tersebut rombongan Kadiv Pas disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Bapak Farizal Antony A.Md.I.P SH MH melalui Kapala Subsi Pelayanan Tahanan, Bapak Medi Ihwandi SE.
Dalam kegiatan tersebut Kadiv PAS menyempatkan memberikan penguatan dan pengarahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan khususnya kepada ASN/CASN Rutan Kelas IIB Bengkulu.
“Saya tegaskan sekali lagi, terkait masalah kedisiplinan pegawai, pemberian pelayanan terhadap masyarakat maupun warga binaan, mohon kiranya tetap berpegang pada SOP yang berlaku. Kemudian terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yang merupakan Instruksi Bapak Dirjen agar dapat benar-benar diterapkan dan diamalkan,” papar Kadiv PAS.
Selain itu Kadiv PAS juga menyinggung masalah realisasi PNBP, dan pemenuhan hak-hak Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Bengkulu.
“Saya minta agar UU Pemasyarakatan yang baru, UU nomor 22 Tahun 2022 agar segera disosialisasikan, karena itu menyangkut hak-hak warga binaan, khususnya remisi dan pembebasan bersyarat, ada beberapa poin perubahan penting di sana, jadi sekali lagi Kasubsi Pelayanan Tahanan segera koordinasi dengan Kepala Rutan untuk dapat mengatur jadwal sosialisasi tersebut,” pungkas Kadiv Pas.
Sementara itu Kepala Sub Bidang Pembinaan, turut menambahkan terkait pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Dijelaskan oleh Ibu Sri Azriantia, bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Lisensi diberikan kepada LSP melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
Diharapkan dengan dilakukannya sertifikasi kompetensi bagi petugas pemasyarakatan ini dapat memberikan manfaat dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan kerjanya masing-masing.
“Program ini merupakan program jangka panjang, jadi untuk langkah awal, silahkan di data pegawai yang dianggap memiliki kompetensi dan minat untuk nantinya diikutkan pada diklat profesi tersebut, kedepannya pegawai tersebut mungkin akan dirubah nomenklatur jabatannya menjadi Fungsional Tertentu,” tegas Kasub Bid.










