Bengkulu, Siberindo.co – Sesuai agenda Banmus DPRD Kepahiang, Senin (12/10/20) diselenggarakan rapat paripurna dengan agenda nota pengantar Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) kabupaten kepahiang tahun 2020-2040 diruang sidang utama kantor DPRD kabupaten kepahiang.
Disampaikan oleh Wakil Ketua I Andrian Defandra, SE. M.Si bahwa sesuai dengan Peraturan DPRD nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD pasal 147 ayat (1) telah memenuhi persyaratan untuk berlangsungnya rapat Paripurna. Dilanjutkan Andrian, bahwa sesuai surat Menteri Dalam Negeri No.188/5082/OTDA mengenai tata cara pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan raperda tanggal 01 Oktober 2020 pada poin 1 menyebutkan bahwa Plt.Gubernur, Pj Gubernur, Pjs Gubernur, Plh.Gubernur ,Plt.Bupati/Walikota, Pj.Bupati/Walikota, Pjs Bupati/Walikota ,Plh.Bupati/Walikota dapat melakukan pembahasan dan menandatangani raperda dan raperkada setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Menindaklanjuti hal tersebut pemerintah daerah kabupaten kepahiang telah mengajukan surat permohonan persetujuan pembahasan dan penandatanganan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, namun sampai pelaksanaan rapat pariputna hari ini surat persetujuan dimaksud belum mendapatkan tanggapan dari Menteri Dalam Negeri sehingga rapat paripurna hari ini tidak dapat kita laksanakan.
“Setelah menanyakan kepada seluruh peserta rapat terhadap penundaan paripurna hari ini dan disetujui, maka penyampaian raperda RP3KP ini ditunda dan akan kita jadwalkan dan sepakati bersama kembali dalam rapat Badan musyarah,” sampai Andrian.










Komentar