Bengkulu, Siberindo.co – Sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kepahiang setelah sebelumnya BA anggota TPK Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas yang sudah ditetapkan tersangka, Senin (12/10/20) menyerakan diri ke Kejari Kepahiang. BA resmi ditahan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kepahiang.
BA merupakan salah satu TPK Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, tahun anggaran 2018.
Kajari Kepahiang, Ridwan SH, melalui Kasi Intel Arya Marsepa SH, membenarkan hal tersebut.
“Benar, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka BA selaku mantan anggota TPK dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2018,” ungkap Arya.
BA mendatangi Kejari Kepahiang, Senin 12 Oktober 2020 setelah pemberitaan mengenai dirinya viral.
“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka BA selama 20 hari di Rutan Polsek Kepahiang,” sambung Arya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejari Kepahiang, Bengkulu kembali menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Daspetah 1 Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang tahun 2018.
BA (43) warga Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (6/10/2020).
BA merupakan tersangka ketiga dalam kasus tersebut. Ditemukan fakta bahwa BA berperan sebagai anggota TPK yang ikut serta atau membantu kepala desa atau ketua TPK untuk melakukan pekerjaan pembukaan badan jalan dengan menggunakan alat berat.
Sebelumnya, mantan Kades EH dan TPK ID telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp. 300 juta










Komentar