Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Kerja (Raker), Kamis (12/11/2020) di kantor DPRD Kota Blitar. Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim memimpin langsung kegiatan ini.
Raker itu membahas penetapan jadwal kerja DPRD Kota Blitar, meliputi pembahasan perubahan jadwal untuk penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 dan Persetujuan Bersama Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Kepada Pewarta Klikwarta.com, Sekretaris DPRD Kota Blitar Eka Atikah mengatakan, setelah terjadwal oleh Bamus, penetapan Propemperda APBD 2021 ini akan diparipurnakan bersamaan dengan jadwal Paripurna Persetujuan Bersama Raperda APBD 2021
“Sebenarnya agenda paripurna penetapan raperda APBD tahun 2021 diselenggarakan hari ini kamis tanggal 12 Nopember 2020. Namun karena Bapak Pjs Walikota Blitar tidak bisa hadir karena ada undangan mendadak dari Kementerian Dalam Negeri bersama Ibu Gubenur. Maka berdasar kesepakatan Bamus, sidang paripurna ditunda dan akan dilaksanakan hari Senin 16 November 2020 mendatang,” jelas Eka.
Dia menambahkan, Propemperda tahun 2021 ini merupakan inventarisasi usulan dari Inisiatif DPRD dan Eksekutif yang telah dilakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur baik dari sisi judul, maupun kewenangan pemerintah daerah terhadap materi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah).
(Pewarta : Faisal NR)









Komentar