Bengkulu, Siberindo.co – Belum sempat mengkonsumsi narkotika jenis ganja, AG (26) warga Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, ini dicokok Polisi. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini dringkus usai memesan barang haram jenis herbal dari salah satu rekannya, Kamis (14/1/2021).
Otoritas Kepolisian menyebutkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di seputar jalan Kota Arga Makmur.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan plastik berwarna hitam berisi 1 paket ganja dengan berat 7,31 gram. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang dengan sistem peta.
Pernyataan kepolisian inipun selaras dengan pengakuan tersangka. AG mengaku jika dirinya baru pertama kali akan menggunakan ganja yang didapat dari warga Kota Bengkulu.”Aku sopir bang. Baru kali ini, tapi malah keburu ketangkap. Ganja aku dapat dari orang Bengkulu dengan sistem peta,” tutur AG.











Komentar