oleh

DPRD BS Pastikan Permasalahan ASN Nonjob dan Demosi Selesai

Bengkulu, Siberindo.co – Diakatakan Barli Halim selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Selatan seusai melakukan Hearing dengan 4 orang perwakilan dari 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) Nonjob dan 17 ASN Demosi. Secepatnya kurun waktu satu minggu permasalahan ini bisa selesai.

“Apapun itu kami akan mengeluarkan rekomendasi atau keputusan yang adil sesuai dengan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif, paling lambat satu minggu,” ujarnya, Senin (14/03).

Dihadiri oleh 12 orang anggota DPRD mengekspresikan kekecewaannya pada Bupati BS Gusnan Mulyadi yang kembali melakukan kesalahan yang sama seperti yang pernah terjadi pada dua tahun yang lalu, sehingga menyebabkan penjatuhan sanksi pemblokiran yang menyebabkan banyak ASN yang mengalami penundaan kenaikan pangkat dan hambatan urusan kepegawaian lainnya, penjatuhan sanksi ini justru ditimpakan pada ASN BS yang tidak bersalah.

Baca Juga  Gadis 14 Tahun Warga Kaur Kabur Karena Diperkosa Ayah Tirinya Kurun Waktu 8 Bulan

Salah satu Anggota dewan Dodi Martian saat meghadiri hearing tersebut, menyarankan segera mengambil tindakan pendekatan secara politis, itupun tergantung kepada kesepakatan dari pimpinan dan kawan-kawan anggota DPRD lainnya.

“Karena saking seringnya pelanggaran-pelanggaran ini dilakukan aturan regulasi yang dilanggar ini sudah hafal diluar kepala saya,” jelas Dodi.

Sejalan dengan Dodi Martian, Holman pun ikut menanggapi permasalahan tersebut dan menekankan kepada peran dan fungsi DPRD dalam menyikapi kasus ini, tentunya dari sisi politis, apalagi hal ini menyangkut begitu banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah.

Baca Juga  Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

“Kita akan melakukan klarifkasi terlebih dahulu kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran yang dilakukan,” terang Holman.

Di satu sisi, Rico Ferdiansyah mengusulkan, agar klausul tuntutan dan rekomendasi ditambah menjadi satu item, yaitu pengembalian kerugian negara (TGR) akibat kesalahan dalam pengambilan keputusan harus ditanggung oleh si pembuat keputusan, tetapi bukan ditanggung oleh ASN.

Baca Juga  DPRD BS Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

“Kasus ini jelas dan nyata bahwa produk kebijakan mutasi ini telah banyak melabrak aturan,” ujarnya. (ADV)

News Feed