oleh

Personel Polsek Gading Cempaka Cek Surat Ijin Penjual Kembang Api

Bengkulu – Jajaran Patroli Polresta Bengkulu Polda Bengkulu dan Polsek gencar melaksanakan Sambang Dialogis sekaligus Pengecekan kepada penjual Kembang Api.

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang merasa nyaman saat beribadah di Bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M.

Pengecekan penjual Kembang Api juga dilakukan personel Patroli Polsek Gading Cempaka di lokasi Kecamatan Singaran Pati dan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Baca Juga  Gelar Ujian PMB, Imam Mahdi Tekankan Target Tahun Ini 20 Mahasiswa Per Prodi

Terlihat Unit Patroli Polsek Gading Cempaka yang diawakili Aipda M Barus dan Bripka Priyo Sayekti sedang melakukan himbauan dan pengecekan terhadap penjual Kembang Api di Jl Salak Raya Kota Bengkulu, Rabu (12/04/23) pukul 13.40 WIB

“Saya memberikan Imbauan kepada penjual Kembang Api untuk tidak menjual Petasan yang menimbulkan ledakan besar juga pengecekan Surat Ijin Penjualan Kembang Api,” ujar Aipda M Barus.

Baca Juga  Polda Bengkulu Lakukan Pengamanan di Kantor KPU Provinsi dalam Rangka Ops Mantap Brata Nala 2023

Terpisah Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol Aris Sulistyono, S.H., M.H melalui Kapolsek Gading Cempaka Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K. dikonfirmasi Humas Polresta Bengkulu menjelaskan, personel Patroli memberian Imbauan dan Edukasi kepada para pedagang Kembang Api Antisipasi penjualan Petasan Tanpa Ijin dan Larangan menjual Petasan yang menimbulkan ledakan tanpa adanya bunga api.

” Kami Imbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan atau menimbun bahan baku pembuatan petasan karena dapat menimbulkan ledakan besar yang merugikan semua pihak baik jiwa maupun benda,” pungkas Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K.

Baca Juga  Permudah Pelanggan Membayar Tagihan Air, PDAM Gelar MoU dengan BNI

Sesuai Atensi Pimpinan kami akan melakukan tindakan tegas dengan Razia jika para pedagang tetap memperjualbelikan Petasan tanpa ijin karena mengganggu kenyamanan masyarakat.

News Feed