oleh

Dimediasi Polisi, Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

Bengkulu, Siberindo.co – Lakukan pembinaan masyarakat melalui program problem solving yang menghadirkan kepolisian sebagai penyelesai permasalahan ditengah masyarakat, Bhabinkamtibnas Polres Mukomuko bergerak cepat mengupayakan perdamaian warga yang tengah berselisih.

Kali ini, mediasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibnas Polsek Sungai Rumbai Briptu Leo Andriano dan berhasil menyelesaikan permasalahan dugaan perbuatan Pencemaran Nama baik, di Mapolsek Sungai Rumbai pada, Rabu (13/10/2021).

Sebelumnya pelapor R (48) warga Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, melaporkan kejadian yang menimpa dirinya yaitu pencemaran nama baik yang dilakukan oleh H (28) warga Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.

Briptu Leo Andriano selaku Bhabinkamtibnas Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengatakan kedua belah pihak dipertemukan, kemudian didengar keterangannya masing-masing tentang permasalahan tersebut.

Baca Juga  Kanit Binmas Polsek Pino Raya Menghadiri Kegiatan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa Tanjung Aur II

“Dari hasil musyawarah tersebut telah tercapai kesepakatan pelapor dan terlapor saling memaafkan dan Pelapor tidak menuntut secara hukum serta terlapor membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan terhadap pelapor dalam bentuk surat perdamaian,” terang Bhabinkamtibnas Briptu Leo Andriano dalam keterangan tertulis kepada awak media.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas mengimbau kepada masyarakat agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dan tetap menjaga silaturrahmi antar sesama.

Baca Juga  Bahas Pajak Progresif, DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke DPRD Jambi

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed