Bengkulu, Siberindo.co – Terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba WN (24), HN (32) dan CR (34) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK M.AP didampingi kasat Narkoba Iptu Doni Juniansyah SM saat Konferensi Pers pada hari ini, Senin (15/01/2021) di ruangan vidcon Mapolres Kepahiang menjelaskan Kronologi pengungkapan kasus pada, Rabu (10/01/2021).
Anggota satuan reserse Narkoba polres kepahiang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang sering melakukan transaksi peredaran gelap narkoba. Mendapatkan informasi tersebut anggota satres Narkoba dipimpin langsung Kasat Iptu Doni Juniansyah SM dan KBO satNarkoba Iptu Pipin Nurkholis SH langsung melakukan penyisiran di kelurahan padang lekat dan ditemukan seorang yang mencurigakan.
Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dari seorang pria berinisial WN (24) Warga Desa Kampung Bogor, didapati barang bukti 1 paket narkotika golongan satu jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi yang melakukan pengembangan juga sigap memburu dan berhasil menangkap CR (34) Warga Batu Panco, Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan kurir sabu yang mengantarkan narkotika golongan 1 jenis sabu ke pelaku HN, dari tersangka tidak ditemukan barang bukti namun kepada polisi CR mengaku bahwa CR telah mengantarkan atau memberi sabu kepada HN,” dari tangan kurir tidak ditemukan barang bukti, namun diakui pelaku telah mengantarkan sabu kepada HN,” ujar Kapolres.











Komentar