oleh

Polsek Rambutan Ringkus Bandar Sabu di Bandar Sakti

Kapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, AKP H.Samosir SPd dan Kanit Reskrim Polsek Rambutan, Ipda Jhon Ridwan Pelawi SH memimpin penangkapan terhadap seorang lelaki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (13/2/2021) sore.

Pelaku berinisial Jef (32) warga Jalan LKMD Perumahan BTN Purnawirawan  Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah dompet warna pink, satu buah plastik transparan yg berisikan serbuk putih diduga sabu dan beberapa bungkus plastik transparan kosong.

Kronologis  kejadian di hari, Sabtu (13/2/2021) sore personil unit Reskrim Polsek Rambutan menerima informasi dari sumber yang menerangkan bahwa di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu, mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Rambutan dan Kanit Reskrim Polsek Rambutan beserta anggota menindak lanjuti informasi tersebut dan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) menemukan ciri ciri orang yang diduga akan bertransaksi narkotika.

Baca Juga  Pakar Ekonomi Bengkulu : Digitalisasi Efektif Untuk Penyaluran BBM Subsidi Tepat Sasaran

Selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di lakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang di simpan di dompet warna pink motif bunga di saku celana pelaku.

Kepada wartawan, Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir SPD membenarkan kejadian ini, “Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Rambutan guna diinterogasi dan pengembangan kasus. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun”, tutupnya.

Baca Juga  Polres Mukomuko Sita 145 Liter Tuak di Dua Kecamatan

(Pewarta : Dky)

Komentar

News Feed