oleh

Kabar ASN Pemprov Tertangkap Kasus Narkoba Dibebaskan, Begini Penjelasannya

Bengkulu, Siberindo.co – Santer beredar kabar bahwa ASN Pemprov Bengkulu Hendro Wijaya (39) yang tersangkut kasus Narkoba dibebaskan. Hendro Wijaya pria warga Jalan Cendana II Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung sebelumnya diamankan petugas Direktorat Reseserse Narkoba Polda Bengkulu pada Rabu (10/3/2021) malam, sekira pukul 20.16 WIB.

Namun kemudian, informasi yang diterima media ini, Hendro Wijaya dibebaskan. Sebagaimana ditulis Tribratanewsbengkulu.com (http://tribratanews.bengkulu.polri.go.id/jadi-bd-sabu-oknum-asn-ditangkap-polisi/), situs informasi resmi Humas Polda Bengkulu, Hendro Wijaya yang ditulis dengan inisial HW ditangkap petugas karena atas pengakuan PI (28) pria warga kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu. PI sendiri telah ditangkap petugas atas kasus kepemilikan sabu. Selain PI, petugas juga sebelumnya menangkap NI (50), pria paruh baya yang kedapatan memiliki sabu 2 paket.

Dari pengakuan NI, dia mendapat sabu dari PI. Dan dari PI, dia mengaku mendapatkan sabu dari HW.

Namun informasi itu diklarifikasi oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

“HW ini pemakai, ada misinformasi sebelumnya. Bandarnya adalah PI. Karena HW ini merupakan pemakai, dia dibebaskan untuk direhab,” jelas Kabid Humas.

Baca Juga  Polda Bengkulu Raih Juara Kategori Tim Paling Serasi Dalam Festival Nusantara Gemilang

Sementara itu, Hendro Wijaya sendiri saat dikonfirmasi wartawan membenarkan dirinya tidak ditahan oleh penyidik DitresNarkoba Polda Bengkulu atas kasus kepemilikan sabu.

“Saya di rumah, silahkan tanya ke Polda,” kata Hendro Wijaya saat dikonfirmasi.

Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, Hendro Wijaya dibebaskan berdasarkan Surat Perintah Pelepasan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga  [HOAKS] Foto Pelaku Penculik Anak, Kabid Humas Imbau Masyarakat Saring Sebelum ‘Sharing’

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seorang tersangka yang telah ditangkap, ternyata peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau ternyata tidak cukup bukti atau tindak pidana tersebut tidak termasuk yang dapat ditahan sesuai dengan ketentuan UU maka perlu dikeluarkan surat perintah ini,” demikian kutipan Surat Perintah Pelepasan DitresNarkoba Polda Bengkulu.

Berita ini merupakan koreksi berita dengan judul: Merupakan Jaringan Narkoba, ASN Diamankan Polisi Bersama BB Sabu

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed