oleh

PNS Kepahiang Ditangkap, Kasus Calo Penerimaan Polri 2020

Bengkulu, Siberindo.co – RK (41) perempuan yang merupakan PNS di Kepahiang, warga Desa Taba Tebelet Kabupaten Kepahiang, dilaporkan oleh Gomos Hasugian (45), warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, ke Polres Kepahiang.

Dalam laporannya, korban Gomos Hasugian mengaku menjadi korban penipuan.

Kronologisnya, pada Bulan Juli 2020 lalu, terduga pelaku RK mengaku bisa meloloskan untuk menjadi anggota Polri tahun 2020 dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai pelicin. Karena tergiur, korban lantas menyerahkan uang kepada RK senilai Rp 120 juta.

Namun setelah uang diterima, janji RK kepada korban tidak terbukti. Hal itu kemudian membuat korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Mendapati laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RK pada Jumat (12/3/2021).

“Terduga pelaku RK sudah kita tangkap dan kita tahan dengan jeratan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Williwanto Malau S.IK.

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed