oleh

Anggota DPRD Holman: Bupati Sudah Mengakui Kesalahan Soal Mutasi

Bengkulu, Siberindo.co – Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Holman SE, kepada sejumlah wartawan ia mengatakan bahwa pengembalian 30 orang pejabat Eselon III Pemkab Bengkulu Selatan ke jabatan semula atau setara tersebut adalah merupakan bentuk pengakuan kesalahan Bupati Bengkulu Selatan pasca mutasi pejabat dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan pada beberapa waktu lalu.

Pengembalian pejabat Eselon III ke jabatan semula atau setara tersebut merupakan perintah dari KASN pusat. Bahkan atas kesalahan pasca mutasi dan rotasi pejabat tersebut, dari KASN sendiri telah memblokir ratusan data ASN Bengkulu Selatan. Pemblokiran data ASN tersebut mengakibatkan kesulitan para ASN dalam urusan kenaikan pangkat. Demikian pula persolan tunjangan yang distop sementara yang kemudian berdampak pada penghasilan ASN.

“Dengan pengembalian 30 pejabat eselon III ke jabatan semula atau setara itu artinya Bupati telah mengakui kesalahannya,” kata Holman.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan ini menyarankan agar hal ini tidak terjadi lagi dimasa mendatang. “Harusnya dalam melakukan mutasi, demosi dan rotasi pejabat itu benar-benar sesuai aturan yang jelas. Jika melakukan kesalahan pasti ada konsekuensi hukumnya,” tegas Holman.

Baca Juga  Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Memanfaatkan Botol Plastik Dengan Cara Membuat Pot Bunga Gantung Yang Unik

Terkait uang Tunjangan yang telah diterima oleh pejabat yang telah diturunkan jabatannya ke Jabatan semula, Holman mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu ke bagian hukum DPRD Bengkulu Selatan.

“Akan kita pelajari dahulu, kalau ini nanti berdampak adanya kerugian negara, ya harus dikembalikan. Konsekwensinya ya harus dikembalikan oleh pejabat tersebut kalau benar-benar itu adalah merupakan TGR,” pungkas Holman. (Fong)

Komentar

News Feed