Jajaran anggota kepolisian Polres Ogan Komering Ilir (OKI), menangkap dua pria yang diduga menjadi bandar sabu sekaligus memiliki senjata api (Senpi) rakitan beserta puluhan butir peluru aktif. Hal ini disampaikan oleh Kapolres OKI saat menggelar jumpa pers, Kamis (14/1/2021) di Mapolres OKI.
Kapolres OKI, AKBP Yusantiyo Sandhy SH, mengatakan dalam penangkapan pihak kepolisian selain mengamankan kedua pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti yakni senpira dan amunisi yang masih aktif serta ratusan gram narkotika jenis sabu.
“Kita berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti 27 butir amunisi peluru aktif jenis kaliber 5,56 beserta senpira ,2 timbangan digital, uang tunai Rp. 1 juta, handphone, korek api, plastik klik bening yang di duga untuk isi sabu dan 161 gram narkotika jenis sabu”, jelasnya.
Kapolres melanjutkan, kedua tersangka yang sudah di tangkap sudah diamankan yakni, A (28) dan E (30) warga Desa Kerijing, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OKI.
Selain mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti, anggota juga berhasil merobohkan lima rumah yang di duga di jadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba. Anggota kepolisian Polres OKI akan terus melakukan pengembangan, penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka pelaku lainnya yang sekarang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”, pungkasnya.
(Pewarta : Aliwardana)









Komentar