oleh

MK Tolak Gugatan Agusrin-Imron

Bengkulu, Siberindo.co – Sidang pembacaan putusan atas gugatan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Agusrin-Imron Rosyadi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu dengan nomor perkara 78/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bengkulu Tahun 2020, dinyatakan tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (16/2/2021) sore.

Sebelumnya, kuasa hukum Agusrin-Imron, Zetriansyah SH mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum pemohon berharap MK mengabulkan gugatannya. Namun jika gugatan tidak dikabulkan, dirinya juga mengaku legowo.

“Pak Agusrin sudah menyampaikan dengan saya, gugatan di MK ini sebagai bukti bahwa dia berjuang sampai akhir. Namun jika gugatan tidak dikabulkan, beliau akan tetap mendukung kemajuan Bengkulu dan berkiprah sebagaimana mestinya,” ungkap Zetriansyah, Senin (15/2/2021).

Baca Juga  Rapat Warga Membahas Penutupan Jalan Poros Menuju PT MMIL

Dalam gugatannya, Agusrin-Imron meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah karena diduga melakukan kecurangan yaitu menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Mereka juga meminta dilakukan pemilihan ulang di lima kabupaten yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kepahiang karena terjadi kecurangan yaitu sekitar 60 ribu suara di daerah itu batal.
Baca Juga  18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed