Bengkulu, Siberindo.co – RA (22), pria warga Desa Lubuk Cabau Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko, ditangkap petugas Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Bengkulu, Siberindo.co – Mukomuko pada Selasa (15/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB. SA ditangkap petugas lantaran diduga menyebarkan video asusial atau porno.
Dia ditangkap saat sedang memasuki warung bakso di daerah Kecamatan V Koto. Saat ditangkap, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Oppo A12 warna hitam, yang diduga dipakai RA sebagai alat komunikasi pelancar aksinya.
“Terduga pelaku akan kami jerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogra,” ungkap Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andy Arisandi SH S.IK MH
Dijelaskan Kapolres, bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi akan diproses kepolisian secara hukum.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Mukomuko, kami terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna untuk memperoleh kebenaran atas kasus dugaan penyebaran video pornografi,” jelas Kapolres.










Komentar