oleh

Tiga Remaja Dibawah Umur, Gilir Gadis Belia Terancam Denda 15 Milyar

Bengkulu, Siberindo.co  – Tiga remaja Pria Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, masing-masing  RA, WN dan RD berhasil diamankan pihak kepolisian. Ketiga anak laki-laki dibawah umur tersebut, ditahan karena kasus persetubuhan anak di Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (16/9/2020).

Kapolres Air Besi Iptu Aljum Fitri menjelaskan, dari catatan kepolisian aksi persetubuhan dilakukan ketiga tersangka di salah satu rumah tersangka di Kecamatan Air Napal, pada pertengahan Juni lalu. Saat melakukan aksinya tersangka hanya sendirian, kemudian dua orang rekannya menyusul. Aksi terbongkar saat orang tua korban mendapat pesan singkat dari orang tak dikenal.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya menetapkan ketiga tersangka saat ini menjadi tahanan luar. Selain masih tercatat sebagai anak dibawah umur, baik ketiga tersangka dan keluarga bersikap kooperatif selama kasus ini bergulir.

Ketiga remaja terjerat dengan Pasal 21 ayat 2  Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 Tahun penjara atau denda satu Milyar.

Baca Juga  Dinkes Kota Terbaik dalam Testing Kasus Covid-19 se-Provinsi Bengkulu

 

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed