oleh

Pinjam Motor Teman Sampai 9 Bulan, Warga Bumi Ayu Ditangkap Polisi

Bengkulu, siberindo.co – Tim opsnal Polsek Kampung Melayu mengamankan satu orang pelaku penggelapan motor berinisial AS (35) pria warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Pelaku menggelapkan motor Honda Supra X 125 milik YY warga Kelurahan Teluk Sepang rekan satu kerjanya awal November 2020 lalu.

Pelaku menggunakan modus meminjam motor untuk beli rokok bulan Maret 2020 lalu, sampai pelaku diamankan motor tidak dikembalikan kepada korban. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kampung Melayu.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada, Minggu (14/12/2020) malam dirumahnya. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Surya R Purnama SH MH.

“Modusnya pinjam motor untuk beli rokok tapi tidak dikembalikan sampai 9 bulan,” jelas Kapolsek.

Penggelapan tersebut bermula saat pelaku dan korban sama-sama melamar bekerja di toko bangunan yang ada disekitaran Kelurahan Kandang. Keduanya sama-sama diterima kerja di toko bangunan tersebut. Setelah 3 hari bekerja pelaku meminjam motor untuk membeli rokok. Korban yang tidak curiga meminjamkan motornya.

Baca Juga  Hari Ini, Pendaftaran Penerimaan Tamtama Polri Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya!

Tetapi sudah lebih dari satu minggu tidak jelas keberadaan pelaku dan motornya sehingga korban membuat laporan polisi. Dari pengakuan pelaku motor tersebut digunakan untuk kesehariannya beraktifitas. Belum ada niat untuk mengembalikan karena pelaku tidak memiliki motor.

“Digunakan untuk sehari-hari, belum ada niat untuk mengembalikan,” imbuhnya.

Pelaku tidak hanya sekali melakukan tindak pidana. Sebelum menggelapkan motor pelaku pernah menggelapkan mobil. Tapi saat itu pelaku tidak ditahan karena belum 1×24 jam pelaku sudah tertangkap dan korban berniat damai.

Baca Juga  Bid Propam Gelar Pembinaan dan Pemulihan Profesi Polri di Polres Lebong

Bengkulutoday.com

Komentar

News Feed